Latar Belakang Pelatihan Persiapan Sertifikasi (PPS)
Berdasarkan POJK No. 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Sertifikasi Profesi di Sektor
Jasa Keuangan, menyatakan bahwa pelaksanaan ujian sertifikasi di industri jasa keuangan
harus dilaksanakan oleh LSP yang terdaftar di OJK
Untuk sertifikasi di bidang pasar modal dilakukan oleh LSPPMI (Lembaga Sertifikasi Pasar
Modal Indonesia) dengan menggunakan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)
dan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) yang telah mendapat persetujuan dari
BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
Standar kompetensi yang diujikan mencakup skill (unjuk kerja), knowledge (pengetahuan),
dan attitude (sikap kerja) yang bisa didapat dari pengalaman kerja dan/atau pelatihan